Birulangitid-Apa kabar Sobat birulangitid Kita mau bagikan info Beasiswa Bantuan Sosial Pendidikan buat kamu mahasiswa di Provinsi Riau. So yuk langsun saja di cek info lengkapnya.
Info terkait Penerimaan Proposal Bantuan Sosial Pendidikan Mahasiswa Tidak Mapu Tahun 2024 untuk pembiayaan tahun 2025. Nah untuk Beasiswa ini yang menjadi Syarat utama adalah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut info lengkapnya:
I. Ketentuan Umum
Bantuan Sosial Pendidikan adalah pemberian bantuan berupa uang dari Pemerintah Daerah Provinsi Riau kepada Mahasiswa/i yang sedang menempuh pendidikan program D3, S1/D4 di Perguruan Tinggi yang berada dalam wilayah Pemerintah Daerah Provinsi Riau dan memenuhi kriteria sebagai mahasiswa kurang mampu yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia di Provinsi Riau (DTKS Kementerian Sosial di Provinsi Riau) atau P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dari KEMENKO PMK di Provinsi Riau, yang bersifat selektif, tidak wajib dan tidak terus menerus diberikan setiap tahun anggaran, diperuntukkan sebagai bantuan biaya pendidkan dan penunjang pendidikan lainnya;
II. Sasaran Penerima Bantuan Sosial Pendidikan
Sasaran program Bantuan Sosial Pendidikan adalah mahasiswa/i Provinsi Riau yang sedang menempuh pendidikan program D3, S1/D4 di perguruan tinggi yang berada dalam Wilayah Pemerintah Provinsi Riau dan memenuhi kriteria mahasiswa/i tidak mampu
III. Komponen Pembiayaan
Komponen pembiayaan yang diajukan didalam proposal terdiri atas:
1. Dana Pendidikan, seperti uang semester/uang Satuan Kredit Semester (SKS)/ Uang Kuliah Tunggal (UKT) per tahun yang ditetapkan oleh perguruan tinggi;
2. Biaya pendukung perkuliahan, seperti biaya pratikum, biaya buku, biaya print bahan kuliah dan biaya fotocopy.
IV. Persyaratan Umum dan Khusus
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mahasiswa pada Program Strata 1 (S1) dan Diploma 4 (D4) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang berada di Wilayah Provinsi Riau, maksimal semester VI (enam) pada saat mengajukan permohonan;
3. Mahasiswa pada program Diploma III (D3) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang berada di wilayah Provinsi Riau, maksimal semester IV (empat) pada saat mengajukan permohonan;
4. Mahasiswa aktif dan memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku (bukan mahasiswa yang cuti akademik atau mahasiswa tanpa keterangan) dengan dibuktikan melalui Surat Keterangan Aktif Kuliah dari pimpinan perguruan Tinggi (Dekan/Wakil Dekan/Ketua Jurusan/Ketua Prodi);
5. Mahasiswa tidak sedang menerima beasiswa dan / atau akan mendapatkan beasiswa dari sumber lain pada tahun berikutnya ditunjukkan dengan surat pernyataan yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi (Dekan/Wakil Dekan/Ketua Jurusan/Ketua Prodi);
6. Mahasiswa atau orang tua yang berasal dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Rakyat) KEMENSOS atau P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dan bukan Pemegang Kartu Indonesia (KIP)
B. Persyaratan Khusus
1. Membuat surat permohonan bantuan sosial yang ditujukan kepada Gubernur Riau Cq. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Riau;
2. Membuat Proposal yang berisi: (format terlampir)
a. Latar belakang;
b. Maksud dan tujuan;
c. Identitas lengkap pemohon;
d. Rincian anggaran biaya;
e. Diskripsi singkat tentang kondisi ekonomi pemohon dan keluarga pemohon;
f. Penutup.
3. Melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
c. Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Perguruan Tinggi Masing-masing;
d. Fotocopy(Kartu Tanda Mahasiswa KTM) dilegalisir oleh Perguruan Tinggi;
e. Surat pernyataan tidak menuntut hasil seleksi bermaterai 10.000 (format terlampir);
f. Surat pernyataan keabsahan data dan dokumen yang dilampirkan bermaterai 10.000 (format terlampir);
g. Surat pernyataan tidak sedang dan/atau akan menerima beasiswa/bantuan pendidikan dari pihak lain yang disahkan pimpinan peguruan tinggi (format terlampir);
h. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
i. Melampirkan surat DTKS atau surat P3KE dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat.
Info terkait Penerimaan Proposal Bantuan Sosial Pendidikan Mahasiswa Tidak Mapu Tahun 2024 untuk pembiayaan tahun 2025. Nah untuk Beasiswa ini yang menjadi Syarat utama adalah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut info lengkapnya:
I. Ketentuan Umum
Bantuan Sosial Pendidikan adalah pemberian bantuan berupa uang dari Pemerintah Daerah Provinsi Riau kepada Mahasiswa/i yang sedang menempuh pendidikan program D3, S1/D4 di Perguruan Tinggi yang berada dalam wilayah Pemerintah Daerah Provinsi Riau dan memenuhi kriteria sebagai mahasiswa kurang mampu yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia di Provinsi Riau (DTKS Kementerian Sosial di Provinsi Riau) atau P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dari KEMENKO PMK di Provinsi Riau, yang bersifat selektif, tidak wajib dan tidak terus menerus diberikan setiap tahun anggaran, diperuntukkan sebagai bantuan biaya pendidkan dan penunjang pendidikan lainnya;
II. Sasaran Penerima Bantuan Sosial Pendidikan
Sasaran program Bantuan Sosial Pendidikan adalah mahasiswa/i Provinsi Riau yang sedang menempuh pendidikan program D3, S1/D4 di perguruan tinggi yang berada dalam Wilayah Pemerintah Provinsi Riau dan memenuhi kriteria mahasiswa/i tidak mampu
III. Komponen Pembiayaan
Komponen pembiayaan yang diajukan didalam proposal terdiri atas:
1. Dana Pendidikan, seperti uang semester/uang Satuan Kredit Semester (SKS)/ Uang Kuliah Tunggal (UKT) per tahun yang ditetapkan oleh perguruan tinggi;
2. Biaya pendukung perkuliahan, seperti biaya pratikum, biaya buku, biaya print bahan kuliah dan biaya fotocopy.
IV. Persyaratan Umum dan Khusus
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mahasiswa pada Program Strata 1 (S1) dan Diploma 4 (D4) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang berada di Wilayah Provinsi Riau, maksimal semester VI (enam) pada saat mengajukan permohonan;
3. Mahasiswa pada program Diploma III (D3) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang berada di wilayah Provinsi Riau, maksimal semester IV (empat) pada saat mengajukan permohonan;
4. Mahasiswa aktif dan memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku (bukan mahasiswa yang cuti akademik atau mahasiswa tanpa keterangan) dengan dibuktikan melalui Surat Keterangan Aktif Kuliah dari pimpinan perguruan Tinggi (Dekan/Wakil Dekan/Ketua Jurusan/Ketua Prodi);
5. Mahasiswa tidak sedang menerima beasiswa dan / atau akan mendapatkan beasiswa dari sumber lain pada tahun berikutnya ditunjukkan dengan surat pernyataan yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi (Dekan/Wakil Dekan/Ketua Jurusan/Ketua Prodi);
6. Mahasiswa atau orang tua yang berasal dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Rakyat) KEMENSOS atau P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dan bukan Pemegang Kartu Indonesia (KIP)
B. Persyaratan Khusus
1. Membuat surat permohonan bantuan sosial yang ditujukan kepada Gubernur Riau Cq. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Riau;
2. Membuat Proposal yang berisi: (format terlampir)
a. Latar belakang;
b. Maksud dan tujuan;
c. Identitas lengkap pemohon;
d. Rincian anggaran biaya;
e. Diskripsi singkat tentang kondisi ekonomi pemohon dan keluarga pemohon;
f. Penutup.
3. Melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
c. Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Perguruan Tinggi Masing-masing;
d. Fotocopy(Kartu Tanda Mahasiswa KTM) dilegalisir oleh Perguruan Tinggi;
e. Surat pernyataan tidak menuntut hasil seleksi bermaterai 10.000 (format terlampir);
f. Surat pernyataan keabsahan data dan dokumen yang dilampirkan bermaterai 10.000 (format terlampir);
g. Surat pernyataan tidak sedang dan/atau akan menerima beasiswa/bantuan pendidikan dari pihak lain yang disahkan pimpinan peguruan tinggi (format terlampir);
h. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
i. Melampirkan surat DTKS atau surat P3KE dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat.
Untuk Info lebih lanjut jadwal pengumpulan dan lain halnya hubungi bagian Kemahasiswaan kampus sobat semua ya.
Untuk format persuratan Unduh DISINI.