Birulangitid-Guys berikut kami sampaikan informasi lengkap Pengumuman Penerimaan Proposal Bantuan Sosial Pendidikan Mahasiswa Tidak Mampu Tahun 2024 dari Kabupaten Indragiri Hulu, So buat sobat semua yang berasal dari Kabupaten Indragiri Hulu yuk siapkan semua berkas persayratannya ya. Info lengkapnya sebagai berikut:
Dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu mengumumkan Penerimaan Pendaftaran Proposal Bantuan Sosial Pendidikan Kepada Mahasiswa Kurang Mampu untuk jenjang Strata Satu (S1) yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hulu untuk Tahun Anggaran 2025, dengan ketentuan sebagai berikut.
Dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu mengumumkan Penerimaan Pendaftaran Proposal Bantuan Sosial Pendidikan Kepada Mahasiswa Kurang Mampu untuk jenjang Strata Satu (S1) yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hulu untuk Tahun Anggaran 2025, dengan ketentuan sebagai berikut.
Ketentuan Umum
- Bantuan Sosial Pendidikan adalah Pemberian Bantuan Berupa Uang dari Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu kepada Mahasiswa Indragiri Hulu yang sedang aktif perkuliahan pada Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di dalam maupun di luar Kabupaten Indragiri Hulu yang berada di Wilayah Propinsi Riau.
- Bantuan Sosial Pendidikan ditujukan kepada Mahasiswa untuk jenjang Strata Satu (S1) dan memenuhi kriteria Mahasiswa kurang mampu yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, yang bersifat selektif, tidak wajib dan tidak terus menerus diberikan setiap tahun anggaran, diperuntukan sebagai bantuan biaya pendidikan atau penunjang pendidikan lainnya.
- Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu akan mengumumkan proposal Mahasiswa yang dinyatakan telah lulus evaluasi dengan Keputusan Bupati Indragiri Hulu tentang Penetapan Penerima Bantuan Sosial Pendidikan Bagi Mahasiswa Kurang Mampu untuk selanjutnya Mahasiswa mengajukan permohonan pencairan bantuan sosial, penyelesaian administrasi keuangan dan membuat Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Uang.
Sasaran Penerima Bantuan Sosial Pendidikan
Sasaran Program Bantuan Sosial Pendidikan Bagi Mahasiswa Kurang Mampu adalah Mahasiswa berasal dari Kabupaten Indragiri Hulu yang sedang menempuh pendidikan jenjang Strata Satu (S1) di Perguruan Tinggi yang ada di dalam atau di luar Kabupaten Indragiri Hulu yang berada di Wilayah Propinsi Riau dan memenuhi kriteria mahasiswa/i tidak mampu.
Komponen Pembiayaan
Komponen pembiayaan yang diajukan didalam proposal terdiri atas:
- Dana Pendidikan, seperti uang semester/uang Satuan Kredit Semester (SKS)/ Uang Kuliah Tunggal (UKT) per tahun yang ditetapkan oleh perguruan tinggi;
- Biaya pendukung perkuliahan, seperti biaya pratikum, biaya buku, biaya print bahan kuliah dan biaya fotocopy.
- dan lain-lain yang berhubungan langsung dengan kebutuhan kuliah
Persyaratan Umum dan Khusus
Persyaratan Umum
a. Mahasiswa yang sedang aktif perkuliahan (bukan mahasiswa yang cuti akademik atau mahasiswa tanpa keterangan) dengan dibuktikan melalui Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor/Wakil Rektor/Dekan/Wakil Dekan/ Ketua Jurusan/ Sekretaris Jurusan/Ketua Program Studi/Sekretaris Program Studi atau sebutan lainnya);
b. Mahasiswa dan/atau Orang Tuanya tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Anggota TNI atau Anggota Polri atau Pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau Purnawirawan TNI dan Polri;
c. Mahasiswa yang mengajukan permohonan bantuan sosial belum menikah dan batas usia saat mengajukan permohonan maksimal 25 tahun;
d. Mahasiswa pada Program Strata Satu (S1) dari Perguruan Tinggi yang berada di wilayah Kabupaten Indrgiri Hulu atau Pekanbaru, minimal duduk pada semester II (dua) dan paling tinggi pada semester VI (enam) pada saat mengajukan permohonan;
e. Mahasiswa tidak sedang menerima beasiswa dan/atau akan mendapatkan beasiswa dari sumber lain pada tahun tersebut yang ditunjukan dengan Surat Pernyataan dan diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor/Wakil Rektor/Dekan/Wakil Dekan/ Ketua Jurusan/Sekretaris Jurusan/Ketua Program Studi/Sekretaris Program Studi atau sebutan lainnya);.
Persyaratan Khusus
a. Membuat Surat Permohonan bantuan sosial yang ditujukan kepada Bupati Indragiri Hulu c/q. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Jalan Lintas Timur Pematang Reba, Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau 29345, yang ditandatangani Pemohon diatas materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan diketahui/ ditandatangani RT/RW serta dibubuhi cap RT/RW (format terlampir);
b. Membuat Proposal yang memuat :
1. Latar Belakang (berisi uraian tentang gambaran umum mengenai fakta-fakta dan permasalahan-permasalahan yang melatar belakangi diajukannya usulan bantuan sosial)
2. Maksud dan Tujuan penggunaan uang
3. Identitas Lengkap Pemohon
4. Rincian anggaran bantuan yang dimohonkan
5. Penutup
c. Melampirkan Dokumen Persyaratan Sebagai Berikut :
1. Asli Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Perguruan Tinggi;
2. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Perguruan Tinggi;
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Mahasiswa yang masih berlaku;
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
5. Fotokopi Kartu Hasil Studi (KHS) terakhir dengan nilai sekurang-kurangnya 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) dan dilegalisir oleh Perguruan Tinggi;
6. Asli Surat Pernyataan Tidak Menuntut Hasil seleksi yang ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi (format terlampir);
7. Asli Surat Pernyataan Tidak Menerima Beasiswa dari Pihak Manapun yang ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) diketahui oleh Perguruan Tinggi dan fotokopi (format terlampir);
8. Asli Surat Pernyataan Keaslian dan Keabsahan Data yang diberikan yang ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi (format terlampir);
9. Asli dan Fotokopi Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu yang menyatakan bahwa Orang Tua/Wali dari Mahasiswa tersebut adalah benar tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa tempat Pemohon atau Orang Tua Pemohon berdomisili diketahui oleh Camat setempat dan mengacu pada data Program Keluarga Harapan (PKH);
10. Fotokopi Rekening Tabungan Bank Riau Kepri (Brk) Syariah atas nama Pemohon;
11. Pas Photo 2 X 3 sebanyak 2 (dua) lembar;
12. Foto Rumah Tampak Depan, Samping Kiri, Kanan dan Belakang;
13. Surat Keterangan Gaji/Pendapatan Kedua Orang Tua (maksimal pendapatan gaji kotor gabungan kedua orang tua) yang diterbitkan oleh Institusi/Perusahaan tempat bekerja atau Lurah/Kepala Desa tempat Pemohon atau Orang Tua Pemohon berdomisili;
14. Bukti Pembayaran/Pembelian Listrik Pintar (Token) pada bulan terakhir;
15. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir atau Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa tempat Pemohon atau Orang Tua Pemohon berdomisili;
16. dan bukti lainnya yang mendukung;
Ketentuan lain.
a. Proposal yang diajukan dikirim dalam bentuk sofffile PDF ke email admkesra77@gmail.com).
b. Proposal yang diajukan dikirim hard file kebagian kemahasiswaan fakultas dengan ketentuan :
- 1(satu) rangkap asli dan 3 (tiga) rangkap foto copy dimasukan dalam map tulang plastik
- 1 (satu) rangkap foto copy untuk arsip pemohon sebagai bahan pengajuan pada proses selanjutnya.
Persyaratan Umum
a. Mahasiswa yang sedang aktif perkuliahan (bukan mahasiswa yang cuti akademik atau mahasiswa tanpa keterangan) dengan dibuktikan melalui Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor/Wakil Rektor/Dekan/Wakil Dekan/ Ketua Jurusan/ Sekretaris Jurusan/Ketua Program Studi/Sekretaris Program Studi atau sebutan lainnya);
b. Mahasiswa dan/atau Orang Tuanya tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Anggota TNI atau Anggota Polri atau Pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau Purnawirawan TNI dan Polri;
c. Mahasiswa yang mengajukan permohonan bantuan sosial belum menikah dan batas usia saat mengajukan permohonan maksimal 25 tahun;
d. Mahasiswa pada Program Strata Satu (S1) dari Perguruan Tinggi yang berada di wilayah Kabupaten Indrgiri Hulu atau Pekanbaru, minimal duduk pada semester II (dua) dan paling tinggi pada semester VI (enam) pada saat mengajukan permohonan;
e. Mahasiswa tidak sedang menerima beasiswa dan/atau akan mendapatkan beasiswa dari sumber lain pada tahun tersebut yang ditunjukan dengan Surat Pernyataan dan diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor/Wakil Rektor/Dekan/Wakil Dekan/ Ketua Jurusan/Sekretaris Jurusan/Ketua Program Studi/Sekretaris Program Studi atau sebutan lainnya);.
Persyaratan Khusus
a. Membuat Surat Permohonan bantuan sosial yang ditujukan kepada Bupati Indragiri Hulu c/q. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Jalan Lintas Timur Pematang Reba, Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau 29345, yang ditandatangani Pemohon diatas materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan diketahui/ ditandatangani RT/RW serta dibubuhi cap RT/RW (format terlampir);
b. Membuat Proposal yang memuat :
1. Latar Belakang (berisi uraian tentang gambaran umum mengenai fakta-fakta dan permasalahan-permasalahan yang melatar belakangi diajukannya usulan bantuan sosial)
2. Maksud dan Tujuan penggunaan uang
3. Identitas Lengkap Pemohon
4. Rincian anggaran bantuan yang dimohonkan
5. Penutup
c. Melampirkan Dokumen Persyaratan Sebagai Berikut :
1. Asli Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Perguruan Tinggi;
2. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Perguruan Tinggi;
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Mahasiswa yang masih berlaku;
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
5. Fotokopi Kartu Hasil Studi (KHS) terakhir dengan nilai sekurang-kurangnya 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) dan dilegalisir oleh Perguruan Tinggi;
6. Asli Surat Pernyataan Tidak Menuntut Hasil seleksi yang ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi (format terlampir);
7. Asli Surat Pernyataan Tidak Menerima Beasiswa dari Pihak Manapun yang ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) diketahui oleh Perguruan Tinggi dan fotokopi (format terlampir);
8. Asli Surat Pernyataan Keaslian dan Keabsahan Data yang diberikan yang ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi (format terlampir);
9. Asli dan Fotokopi Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu yang menyatakan bahwa Orang Tua/Wali dari Mahasiswa tersebut adalah benar tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa tempat Pemohon atau Orang Tua Pemohon berdomisili diketahui oleh Camat setempat dan mengacu pada data Program Keluarga Harapan (PKH);
10. Fotokopi Rekening Tabungan Bank Riau Kepri (Brk) Syariah atas nama Pemohon;
11. Pas Photo 2 X 3 sebanyak 2 (dua) lembar;
12. Foto Rumah Tampak Depan, Samping Kiri, Kanan dan Belakang;
13. Surat Keterangan Gaji/Pendapatan Kedua Orang Tua (maksimal pendapatan gaji kotor gabungan kedua orang tua) yang diterbitkan oleh Institusi/Perusahaan tempat bekerja atau Lurah/Kepala Desa tempat Pemohon atau Orang Tua Pemohon berdomisili;
14. Bukti Pembayaran/Pembelian Listrik Pintar (Token) pada bulan terakhir;
15. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir atau Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa tempat Pemohon atau Orang Tua Pemohon berdomisili;
16. dan bukti lainnya yang mendukung;
Ketentuan lain.
a. Proposal yang diajukan dikirim dalam bentuk sofffile PDF ke email admkesra77@gmail.com).
b. Proposal yang diajukan dikirim hard file kebagian kemahasiswaan fakultas dengan ketentuan :
- 1(satu) rangkap asli dan 3 (tiga) rangkap foto copy dimasukan dalam map tulang plastik
- 1 (satu) rangkap foto copy untuk arsip pemohon sebagai bahan pengajuan pada proses selanjutnya.