Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita berita menarik

Iklan

Selamat Datang Di Birulangitid

Wednesday, January 15, 2025

Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Cara Pengajuan, hingga Besarannya, Yuk Di Cek

0 comments


Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Cara Pengajuan, hingga Besarannya, Yuk Di Cek

Birulangitid-Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) bisa memberikan bantuan pendidikan atau beasiswa kepada anak-anaknya lo. Tetapi ada syarat yang harus diperhatikan.

Mengutip Antara, BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang menetapkan iuran bagi para pekerja. Program ini dibuat untuk menjamin pekerja Indonesia mendapat perlindungan terbaik.

Baik terhadap risiko bahaya di tempat kerja hingga kesejahteraan pasca kerja. BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Kematian (JK).

Nah, beasiswa pendidikan anak peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa diberikan apabila orang tuanya mengikuti program JKK ataupun JK. Sehingga beasiswa itu bisa diklaim jika orang tuanya meninggal dunia ataupun mengalami kecelakaan kerja yang fatal.

Untuk mengetahui syarat, cara pengajuan, dan besaran beasiswa yang didapatkan berikut informasinya dirangkum detikEdu, Minggu (12/1/2025).

Syarat Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
 
Syarat Utama

Pemberian beasiswa pendidikan tersebut didasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Aturan ini telah berlaku secara efektif sejak 1 April 2023.

Selain itu program ini juga disempurnakan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Hasilnya, syarat utama untuk memperoleh manfaat beasiswa pendidikan BPJS Ketenagakerjaan adalah anak peserta yang mengalami dua klausul khusus.

Yakni meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan kerja bagi JKK dan anak peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja bagi program JK.
Syarat Umum

Setelah memenuhi syarat utama, ada syarat lain yang harus dipenuhi yakni:

  1. Pekerja memiliki anak usia sekolah
  2. Umur anak pekerja maksimal 23 tahun
  3. Berlaku hanya untuk 2 (dua) orang anak
  4. Fotokopi kartu keluarga
  5. Surat keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi
  6. Anak pekerja belum menikah
  7. Dalam hal perusahaan menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat beasiswa diberikan setelah Pemberi Kerja melunasi tunggakan iuran beserta denda.

Ketentuan Lainnya

Pengajuan klaim beasiswa bisa dilakukan setiap tahunnya.
Bila anak peserta BPJS Ketenagakerjaan belum memasuki usia sekolah pada saat peserta meninggal dunia tau cacat total, beasiswa bisa diberikan saat anak memasuki usia sekolah.
Beasiswa berakhir saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

Cara Pengajuan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Ahli waris peserta yang meninggal dunia dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Berbagai dokumen yang diperlukan untuk mengklaim JKK dan JK yaitu:

  1. Formulir Beasiswa
  2. Surat Keterangan dari sekolah atau universitas bahwa anak tersebut masih menempuh pendidikan
  3. E-KTP Anak atau Kartu Pelajar
  4. Akta Kelahiran
  5. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  6. Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris
  7. Akta kematian
  8. Fotokopi Kartu Keluarga
  9. Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.

Besaran Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Besaran beasiswa pendidikan JKK dan JK BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

  1. Pendidikan taman kanak-kanak (TK) sampai dengan SD: Rp1,5 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan selama 8 tahun.
  2. Pendidikan SMP/sederajat: Rp2 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
  3. Pendidikan SMA/sederajat: Rp3 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
  4. Pendidikan tinggi paling tinggi S1: Rp12 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 5 tahun.

Informasi lebih lengkap tentang beasiswa BPJS Ketenagakerjaan bisa di cek pada laman resminya melalui tautan INI. Semoga informasi ini bermanfaat ya detikers!


No comments:

Post a Comment