Birulangitid-Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi pada tahun 2024 ini kembali menggulirkan program bantuan sosial pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu untuk pengusulan tahun 2024 pencairan tahun 2025.
Adapun persyaratan sebagai berikut:
1. Membuat surat permohonan bantuan sosial yang ditujukan kepada Bupati Kuantan Singingi melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat, ditandatangani dan bermeterai 10.000 dan diketahui oleh Desa/Lurah dan Camat setempat; dengan disertai dokumen sebagai berikut:
a) latar belakang, berisi uraian tentang gambaran umum mengenai fakta-fakta dan permasalahan-permasalahan yang melatarbelakangi dilaksanakan kegiatan dan diajukannya sesuai usulan bantuan sosial.
b) maksud dan tujuan, berisi uraian tentang maksud dan tujuan diajukannya usulan bantuan sosial;
c) rincian kebutuhan anggaran/rencana anggaran biaya, berisi uraian tentang perhitungan mengenai biaya yang dibutuhkan termasuk rincian kebutuhan bahan dan peralatan serta kebutuhan lainnya. 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir oleh Camat;
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh Camat;
4. Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Perguruan Tinggi masing-masing;
5. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dilegalisir oleh Perguruan Tinggi masing-masing.
6. Surat Pernyataan Tidak Menuntut Hasil Seleksi (meterai 10.000), asli dan fotokopi;
7. Menandatangani Fakta Integritas (materai 10.000);
8. Surat Pernyataan keaslian dan keabsahan data (materai 10.000), asli dan fotokopi;
9. Surat Pernyataan tidak sedang dan/atau akan menerima beasiswa/bantuan pendidikan dari pihak lain dalam tahun yang sama yang disahkan Wakil Dekan III Fakultas Masing-masing;
10. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Kuantan Singingi yang menvatakan bahwa orang tua/wali dari Mahasiswa tersebut adalah benar tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
11. Fotokopi rekening tabungan Bank atas nama yang bersangkutan;
12. Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
13. Proposal dijilid rapi dengan warna sampul;
Proposal S1 dijilid rapi dengan warna sampul Warna Kuning;
Proposal D3 dijilid rapi dengan warna sampul Warna Biru;
14. Proposal dijilid dalam rangkap 2 (dua), 1 (satu) asli dikirim ke Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, dan 1 (satu) fotokopi untuk arsip pada yang bersangkutan.Batas penerimaan proposal yang dikirimkan kepada Bupati Kuantan Singingi Cq. Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kuansing pada 01 April 2024.
Format surat dapat diunduh di tautan berikut https://my.unri.ac.id/BansosKuangsing2024Pencairan2025